Please wait...
Pastikan hapus cache browser Anda jika gagal memuat halaman

ARTIKEL UPR

Peraturan Akademik
Artikel 6 Dilihat

A. SKS dan Masa Studi

  1. Pendidikan Program Doktor Ilmu Lingkungan pada Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya diselenggarakan atas dasar Sistem Kredit Semester dengan beban studi 42-45 SKS;
  2. Pendidikan Program Doktor Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya dapat menyelesaikan studi paling lama 7 tahun atau 14 Semester;

B.Pembimbing Akademik

  1. Pembimbing Akademik adalah tenaga pengajar Program Pascasarjana yang ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya sebagai Dosen Pembimbing Akademik, yang diusulkan oleh Ketua Program;
  2. Pada semester satu dan dua matakuliah ditawarkan dengan sistem paket, pembimbing Akademik dirangkap oleh Ketua Program dan bila Ketua Program berhalangan proses pembimbingan dilaksanakan oleh Sekretaris Program;
  3. Bila mahasiswa telah mendapatkan pembimbing Disertasi maka Dosen Pembimbing Disertasi sekaligus merangkap sebagai Pembimbing Akademik;
  4. Tugas dan Tanggung Jawab Pembimbing Akademik:
    1. Memberikan penjelasan dan bimbingan tentang cara-cara belajar yang baik, memanfaatkan waktu dan fasilitas belajar secara maksimal, sehingga dapat menyelesaikan studi tepat waktu;
    2. Memberikan nasihat kepada mahasiswa bimbingan yang prestasinya menurun, mencari sebab dan jalan keluar agar prestasi mahasiswa tersebut dapat meningkat pada semester berikutnya.

C. Hak dan Kewajiban Mahasiswa

  1. Setiap mahasiswa berhak memperoleh penjelasan dan nasihat dari dosen Pembimbing Akademik dalam mengisi KRS, serta mengatasi berbagai kesulitan yang berhubungan dengan studinya;
  2. Setiap mahasiswa wajib berkonsultasi dalam permasalahan studi.

D. Kualifikasi dosen

  1. Dosen Program Doktor Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya disebut dosen pengampu mata kuliah;
  2. Dosen pengampu mata kuliah sesuai dengan keahliannya ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya, yang diusulkan oleh Ketua Program;
  3. Persyaratan tenaga pengajar Program Doktor adalah dosen dengan kualifikasi menyandang jabatan akademik Guru Besar (Profesor) dan minimal Lektor bergelar Doktor. Diluar ketentuan ini ditetapkan oleh Direktur berdasar usulan Ketua Program dengan mempertimbangkan kondisi obyektif Program yang bersangkutan;
  4. Dosen pengampu dapat berasal dari lingkungan Universitas Palangka Raya maupun luar Universitas Palangka Raya dan praktisi, dengan perbandingan 70 : 30 ?ngan kualifikasi akademik Guru Besar (Profesor) atau Doktor dengan jabatan Lektor.
  5. Dosen pengampu mata kuliah terdiri dari seorang koordinator dan beberapa orang anggota;

Dosen Program Doktor Pascasarjana Universitas    Palangka Raya diangkat oleh Direktur Program Pascasarjana, atas usulan Ketua Program.